FaktualNews.co

OTT Gudang Beras Oplosan, Polres Sumenep Tetapkan Satu Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 1047 kali Penulis:
OTT Gudang Beras Oplosan, Polres Sumenep Tetapkan Satu Tersangka
FaktualNews.co/Supanjie/
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka beras oplosan.

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan seorang perempuan LA, pemilik gudang UD Yudhatama Art yang berlokasi di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan LA sebagai tersangka,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi. Jumat (20/3/2020), di halaman Mapolres setempat.

Berdasarkan penyangkaan pasal yang telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres, tersangka dijerat pasal berlapis. Bahkan UD Yudhatama Art tersebut juga belum mengantongi legalitas.

LA ini, dijerat pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi maupun melakukan kegiatan tidak sesuai standar.

Kemudian, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa pelaku usaha dilarang membuka kemasan akhir produk pangan tersebut, untuk dikemas, kemudian diperdagangkan kembali.

Pasal lain yang juga turut disangkakan, pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pangan, pelaku usaha dilarang melakukan perdagangan tanpa izin.

“Tersangka kita jerat pasal berlapis, pun setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Perizinan Sumenep, gudang tersebut belum mengantongi izin, karena masih sebatas melakukan permohonan,” bebernya.

Saat ini, korps baju coklat tengah melakukan pendalaman terhadap fakta fakta lain, tentang keterlibatan para pihak.

“Kami sedang melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya, untuk tersangka LA terancam hukuman 5 tahun,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Sumenep, membongkar suplier ‘nakal’ beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako.

Penggerebekan oleh korps baju coklat di salah satu gudang penyuplai beras di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (26/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Gudang Yudatama Art diketahui telah mengoplos beras Bulog dengan beras petani, kemudian dikemas dalam karung berbagai merk.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin