FaktualNews.co

Perdagangkan Lumba-Lumba Moncong Panjang, Nelayan Tulungagung Dibui

Kriminal     Dibaca : 1269 kali Penulis:
Perdagangkan Lumba-Lumba Moncong Panjang, Nelayan Tulungagung Dibui
FaktualNews.co/latif
Barang bukti yang diamankan polisi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co -Lelaki inisial S (49) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi usai memperdagangkan satwa yang dilindungi, yaitu lumba-lumba sebanyak 9 ekor, Jumat (20/03/2020).

Kejadian tersebut, diungkap polisi di Pantai Sine masuk Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Barang bukti yang diamankan berupa 9 ekor mamalia Lumba Lumba moncong panjang (Ikan Celengan) dalam keadaan mati.

Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari menerangkan, awal mula kejadian pada hari Kamis 19 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

Saat itu, dua petugas kepolisian ketika melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat, ada laki-laki yang memperjual-belikan lumba-lumba.

“Pelaku bernama saudara S, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa satwa lumba-lumba moncong panjang atau ikan celengan di Dusun Sine Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kalibatur Kabupaten Tulungagung,” paparnya.

Setelah menerima informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada Jumat 20 Maret 2020 sekira jam 00.01 Wib, polisi melakukan penangkapan.

“Didapatkan informasi, saudara S menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa satwa lumba-lumba moncong panjang (ikan celengan) sebanyak 9 ( sembilan) ekor yang sebelumnya disimpan di gudang tempat penyimpanan di Dusun Sine Desa,” jelasnya.

Pelaku melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistimnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah