SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap fotografer yang kerap memotret model tanpa busana alias bugil. Ironisnya, para model perempuan beberapa diantaranya masih dibawah umur.
Sang fotografer pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, karena dianggap melanggar kesusilaan sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2016.
Ancamannya, kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling banyak enam miliar rupiah.
“Satu tersangka ini atas nama FFA alias KL, umur 37 tahun. Pekerjaan wiraswasta, asal Malang Jawa Timur,” ucap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (20/3/2020).
“Tersangka ini melakukan sesi pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga ini merupakan area pornografi, (model). Pornografinya ada yang berusia dewasa dan ada yang anak dibawah umur,” imbuhnya.
Sebelum dilakukan sesi pemotretan, pelaku lebih dulu mencari para model dengan cara menginformasikan bahwa akan digelar sebuah acara pemotretan bernama Gemez 18+ dengan tema Nude Vulgar melalui akun instagram Kakak Lung.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirim pesan whatsapp kepada beberapa model. Sejauh ini, polisi mendapati ada enam model yang kini berstatus sebagai saksi. Mereka IV, EH, MA, HR, MR dan A.
“Para model ini berasal dari berbagai kota, ada yang dari Malang, Jakarta, ada yang dari Surabaya dan beberapa kota,” rinci Truno.
Foto hasil pemotretan kemudian oleh pelaku dikomersilkan melalui Grup Whatsapp maupun situs tertutup yang ia kelola. Yang hanya bisa diakses oleh pengikutnya. Aksi ini sudah dijalankan pelaku sejak bulan Juni 2019 lalu.
“Dan ini memiliki customer sendiri, dan juga bisa saja mereka adalah predator. Dan bisa saja mereka adalah penyedia prostitusi,” tutupnya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit Siber AKBP Catur, menunjukkan bukti foto pemotretan dihadapan awak media.