PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pembangunan Taman Lalu Lintas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Maramis, Kota Probolinggo, disorot. Sebab, taman yang berlokasi di Jalan AA Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran itu, sebagian bangunannya rusak.
Kondisi Taman Edukasi Keselamatan Transportasi Darat tersebut, sebagian bahan cor penguat tiang rambu, ada yang rusak. Sebagian ada yang tertanam, ada pula tiang rambu yang ditaruh di atas tanah. Sehingga bahan cor pecah, bahkan ada rambu lalu lintas yang roboh.
Hal tersebut diungkap Ketua Komisi III DPRD setempat, Sibro Malisi, Jumat (20/3/2020) siang. Tak hanya itu, menurutnya, bahan marka jalan dari cat biasa, bukan dari cat seperti kebanyakan marka jalan. Sehingga mudah buram dan habis, jika diinjak dan terkena air. “Sepertinya cat tembok. Makanya, cepat buram dan luntur,” ujarnya.
Anggota dewan dari Fraksi Nasdem ini juga mempertanyakan taman. Jika melihat bangunan yang ada, taman lalu lintas itu bukan taman. Mengingat, tamannya tidak ada. Dan lagi, rigid cor banyak yang retak.
“Jalan yang dicor hanya dilewati anak-anak sudah ada yang retak. Bagaimana kalau dilewati kendaraan,” ujar Sibro heran.
Padahal, Taman lalu lintas tersebut selesai dikerjakan 24 November 2019 lalu. Artinya, usia bangunan belum genap 4 bulan sudah banyak yang rusak. Sibro juga mempertanyakan rekanan yang ditunjuk mengerjakan proyek dengan anggaran Rp118 juta tersebut.
“Proyek itu menggunakan cara pengadaan langsung. Apakah rekanan yang ditunjuk sudah sesuai dengan bidang kwalifkasinya,” ujarnya.
Sibro juga mempertanyakan proses pengadaannya, apakah sudah sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Yakni diumumkan di Sirup (Rencana Umum Pengadaan). Ia sudah melihat di SIRUP dan LPSE, ternyata Sibro tidak melihat pengumumannya.
“Kami akan menggelar rapat internal dengan anggota Komisi II. Ya, untuk menyikapi proyek itu. Kami maunya dihearing. Komi konsultasikan dulu ke anggota yang lain,” pungkasnya.
Saat dihubungi via selulernya, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Sumadi, akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut. Seperti, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) serta rekanan atau kontrakornya.
“Kami sudah menghubungi PPTK dan PPKom. Agar memberitahukan ke kontraktornya,” katanya.
Pihaknya akan meminta membenahi dan memperbaiki sarana dan prasarana taman lalu lintas yang rudak. Sebab, perbaikan masih tanggungan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut mengingat masih dalam masa pemeliharaannya.
“Masa pemeliharaan kan 6 bulan. Proyek itu masih masa pemeliharaan. Ya, harus diperbaiki,” katanya.