FaktualNews.co

Masa Social Distancing, Pemkab Tulungagung Terapkan Dua Shift Kerja

Birokrasi     Dibaca : 777 kali Penulis:
Masa Social Distancing, Pemkab Tulungagung Terapkan Dua Shift Kerja
Faktualnews.co/latif
Suasana perkumpulan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, sebelum masa social distancing.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Pemkab Tulungagung efektif mulai memberlakukan dua shift jam kerja, yaitu shift pagi dan siang bagi ASN di lingkup Pemkab Tulungagung, selama masa social distancing ini.

Selain itu, Pemkab juga meniadakan agenda pertemuan yang melibatkan orang banyak.

Hal itu sesuai surat edaran Nomor: 800/400/033/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil Negara dan PTT-PK dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19 di lingkungan pemerintah kabupaten Tulungagung, yang tertanggal 19 Maret 2020 tersebut.

Kabag Humas, Protokol dan Hubungan Antar Kepala Dinas Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan, pelaksanan surat edaran efektif berlaku mulai hari Jumat (20/03/2020).

”Ada dua shift, shift pertama Senin-Kamis yakni shift pagi mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib. Sedangkan shift siang mulai pukul 12.00 Wib hingga 15.30 Wib,” jelas Galih, Jumat (20/03) sore.

Namun khusus untuk hari Jumat shift pertama mulai pukul 07.00 wib hingga 10.30 wib dan shift kedua pukul 11.00 wib hingga 14.30 WIB.

”Ada regulasi yang di berlakukan untuk pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung bahwa mulai besok kita ingin melakukan regulasi pertama adalah ada pembagian 2 shift,” kata Galih.

Galih menambahkan, ketentuan pembagian shift tersebut dikecualikan bagi pejabat pimpinan tingkat madya dan Pratama serta administrator.

“Untuk pejabat pimpinan tingkat madya, Pratama dan administrator diharapkan tetap masuk. Karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan Covid-19 ini,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah