MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meresmikan angkutan “Pemandu Moda” Kota Mojokerto – Bandara Juanda. Bus Bandara yang mulai beroperasi Sabtu (21/3/2020) ini, hanya bertarif Rp 55 ribu perorang.
Bertempat di halaman Graha Mojokerto Service City (GMSC). Peresmian angkutan pemandu Moda dilakukan Walikota Mojokerto bersama Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria.
Launching Angkutan Pemandu Moda, ini tak lepas dari bagian aksesibilitas layanan angkutan umum yang selaras dengan program Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata.
Angkutan umum yang baru pertama kalinya beroperasi di Kota Mojokerto dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo tersebut, hanya bertarif Rp 55 ribu perorang.
Biaya tersebut, jauh lebih murah dibandingkan jika menggunakan transportasi pribadi. Mini bus berkapasitas 16 orang ini, akan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB melalui Terminal Kertajaya menuju Jalan Jayanegara – Jalan Pahlawan dan berhenti di GMSC.
Bus akan berhenti sekitar lima sampai 10 menit, kemudian akan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Empunala dan masuk ke Tol Surabaya – Mojokerto. Pun sebaliknya dengan rute kepulangan.
“Kita sediakan empat armada bus yang bisa mengangkut masyarakat yang akan datang ke Kota Mojokerto maupun sebaliknya, dengan ongkos Rp 55 ribu per orang. Ongkos ini tergolong lebih murah dua kali lipat, perjalanannya pun hanya butuh waktu satu jam,”ucapnya.
“Dengan mengunakan Angkutan Pemandu Moda tentunya lebih murah dan anggota tidak usah mengunakan mobil pribadi,”terangnya.
Dikatakan, program Angkutan Pemandu Moda merupakan program pemerintah daerah yang mendukung dalam percepatan pembangunan ekonomi kawasan di Jawa Timur, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2019.
Menurutnya, pengembangan moda angkutan umum bus Bandara yang dilakukan Pemkot Mojokerto, tak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
“Selain itu juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “jelasnya.