JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besarnya di Indonesia menyurati Kementerian Agama RI terkait ibadah haji 2020.
Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan kasus virus corona atau COVID-19 yang masih terjadi di seluruh dunia.
“Sehubungan dengan hal itu (wabah virus corona atau COVID-19), saya berharap kepada Yang Mulia (pemerintah Indonesia) untuk kiranya menginstruksikan Kantor Urusan Haji negara Yang Mulia agar menunggu (bersabar) untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan dengan haji tahun 1441 H hingga jelasnya wabah ini,” tulis surat tersebut dari Kerajaan Arab Saudi Biro Menteri yang dialamatkan pada Menteri Agama RI.
Permintaan tersebut didasarkan pada rekomendasi otoritas kesehatan, untuk menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, baik penularannya secara regional maupun internasional.
Tujuan lainnya adalah memberikan perlindungan maksimal serta menerapkan standar keselamatan, untuk menjaga kesehatan para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dalam surat tersebut juga kembali ditegaskan, Pemerintah Arab Saudi selalu mengikuti perkembangan virus dan dampaknya.
Tindakan lain adalah meninjau upaya pencegahan sesuai dengan perkembangan terbaru terkait virus corona. Perkembangan tersebut tentunya akan disampaikan pada pemerintah Indonesia.
Terkait surat ini, pihak Kemenag maupun Kedubes Arab Saudi belum memberikan respons resmi.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pelunasan Bipih dibuka dalam dua tahap.
“Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedangkan untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah Kementerian Agama.
Pelunasan biaya haji dibuka setiap hari sesuai jam kerja di seluruh Indonesia. Untuk Indonesia Bagian Barat jadwalnya adalah pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah di pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT.
Kemenag sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M.