BLITAR, FaktualNews.co-Imron Rosyidin (40) warga Dusun Sugian, Desa Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskoba Polres Blitar lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, Minggu 22/3/2020 pukul 2.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Blitar Kompol Mesdi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, di wilayah Desa Njaring, Kecamatan Sutojayan,Kabupaten Blitar marak peredaran narkoba,
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, lalu dari hasil penyelidikan akhirnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
“Saat di amankan petugas, pelaku tidak bisa mengelak, karena saat digeledah di badan pelaku ditemukan 0,93 gram sabu. Barang tersebut, sisa dari sabu yang diedarkan,” kata Kompol Mesdi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Blitar guna penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan masih ada barang bukti lagi yang disimpan pelaku.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1RI No 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya