SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena melakukan pelecehan seksual terhadap adik kandungnya. Adiyanto (35), warga Desa/Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dilaporkan Polres Situbondo.
Dalam melakukan aksinya terhadap adiknya yang masih di bawah umur pada Pebruari 2020 lalu itu disertai ancaman. Pria beranak istri itu mengancam akan membunuh korban, jika korban menceritakan kepada orang lain.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah neneknya di Kecamatan Mangaran, Situbondo. Ketika itu, pelaku memanggil korban agar dibelikan rokok.
Saat itulah korban dicium dan dipaksa membuka bajunya, namun korban menolak. Ibu korban mengatakan, dirinya mengetahui anaknya dicabuli kakak kandungnya, setelah korban yang masih kelas III SMP menceritakan kepadanya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual terhadap adik kandungnya tersebut. “Untuk mendalami dugaan kasus tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,”ujar Iptu Nuri.