NGANJUK, FaktualNews.co-Di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19), pelayanan pengurusan E-KTP di Kabupaten Nganjuk tetap dibuka.
Namun pemohon E-KTP tidak diperbolehkan menunggu atau antre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk.
Dalam pantauan media ini Senin (23/03/2020), para pemohon yang sudah melakukan perekaman hanya boleh menyetorkan berkas pengurusan E-KTP kepada petugas.
Setelah itu, petugas akan meminta pemohon langsung pulang. Biasanya, pemohon bisa menunggu hingga keping E-KTP dibagikan pada hari itu juga oleh petugas.
Namum sekarang, keping E-KTP akan dikirim via jasa pengiriman pos oleh petugas Dispendukcapil Nganjuk. Sehingga pemohon hanya tinggal menunggu di rumah masing-masing.
Keping E-KTP akan diterima pemohon di rumah maksimal satu minggu setelah pengurusan berkas.
“Tadi mengurus E-KTP, setelah setor berkas lengkap, langsung disuruh pulang oleh petugasnya. Katanya E-KTP akan dikirim melalui pos,” ujar Siska Nur Avika, pemohon E-KTP ditemui di depan kantor Dispendukcapil Nganjuk.
Kebijakan pengiriman keping E-KTP via pos ini diambil karena mewabahnya Virus Corona. Dispendukcapil Nganjuk bermaksud untuk menghindari penumpukan massa karena antre saat pengurusan E-KTP.
Kepala Dispensukcapil Nganjuk Zabanuddin, mengatakan, langkah itu diambil karena tidak ingin terjadi penumpukan antre akibat mengurus E-KTP.
“Kita tahu bersama salah satu yang harus dihindari untuk mencegah penyebaran Corona dengan tidak berkumpul atau jangan ada di kerumunan massa. Makanya keping E-KTP yang sudah jadi akan dikirim ke rumah pemohon melalui pos,” kata Zabanuddin.
Pengirimam keping E-KTP via pos ini akan terus dijalankan Dispendukcapil Nganjuk hingga kondisi dinyatakan kondusif dari virus corona oleh pemerintah.