BLITAR, FaktualNews.co – Dwi Santoso (23) warga Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan Lia Andrean (25) warga Desa Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan anggota Satreskoba Polres Blitar saat diduga sedang mengedarkan pil dobel L di Wilayah Kecamatan Pongok Kabupaten Blitar.
Dua sejoli itu diringkus saat beroperasi di Desa Bendo Kecamatan Ponggo pada sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (22/3/2020).
Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan kedua terduga pengedar barang haram itu dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian mengarah kepada pasangan tersebut.
“Pelaku memang beroperasi di wilayah Ponggok. Pelaku kami amankan pada Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Bendo,Kecamatan Ponggok,” kata Didik, Senin (23/3/2020).
Didik menambahkan, dari penangkapan pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir pil dobel L.
“Akibat perbuatanya kini pelaku kami jerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009,Tentang Kesehatan maka pelaku terancam Lima tahun penjara,” pungkasnya