FaktualNews.co

Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 4,8 M, Aktivis Tuduh Oknum Legislator Terlibat

Hukum     Dibaca : 1013 kali Penulis:
Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 4,8 M, Aktivis Tuduh Oknum Legislator Terlibat
faktualnews.co/mulyadi
Kantor DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, FaktualNews.co– Aktivis Perserikatan Dewan Mahasiswa Madura (Pandawa) yang bergandeng tangan dengan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) menyebut, kasus penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan diduga kuat ada keterlibatan anggota DPRD Pamekasan.

“Dalam kasus ini ada banyak kejanggalan. Hasil investigasi kami ada keterlibatan seorang oknum Dewan,” kata Basith Daenx ketua Pandawa. Senin, (23/03/2020).

Basit menyebut, dugaan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan pada 2019 senilai Rp 4,8 miliar yang menyeret nama AF beraroma tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oknum teller saja, melainkan ada indikasi keterlibatan oknum anggota dewan.

“Mega kasus yang beraroma tindak pidana korupsi harus segera ditindak tegas pihak yang berwenang,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Gempur Zainal Saninggih Jr. Kepada awak media dikatakan, ada sejumlah Dana Desa dari beberapa kecamatan yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai Bank Jatim di Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan pengakuan seorang mantan kades, ada banyak dana desa yang diduga digelapkan oknum petugas Bank Jatim. Atas hasil kajian kami, jelas kasus ini akan kami kawal sampai benar-benar tuntas,” tegasnya.

Ia menilai ada main mata antara Bank Jatim dan oknum dewan, dan berdasarkan sejumlah hasil kajian, ada banyak indikasi keterlibatan oknum anggota dewan dalam mega kasus ini.

“Kasus ini segera kami bawa ke BK-DPRD dan Kejari, dan kami komitmen akan terus kawal kasus ini sampai menemukan titik hukum yang jelas,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah kepada sejumlah wartawan menuturkan, setelah tersangka diserahkan ke Kejari Pamekasan, tersangka langsung diperiksa untuk mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan lengkap seminggu yang lalu dari Polres Pamekasan.

Terkait dengan ancaman pidana, JPU tetap mengacu kepada BAP yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Setelah dakwaan selesai, nanti akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk dijadwalkan persidangannya,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags