FaktualNews.co

Efek Wabah Virus Corona, APBDes 2020 Dirubah Lagi

Peristiwa     Dibaca : 1159 kali Penulis:
Efek Wabah Virus Corona, APBDes 2020 Dirubah Lagi
FaktualNews.co/
Kades Kepatihan, Erwin Pribadi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Antisipasi lesunya ekonomi sebagai efek wabah virus Corona, Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, membuat kebijakan baru perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Kebijakan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 yang dibagikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia. Inti dari surat tersebut yaitu keharusan pemerintah desa memasukan program Padat Karya Tunai (PKT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

Kebijakan ini berefek cukup luar biasa, terutama bagi desa yang sudah menyelesaikan APBDes. Tapi, dana desa (DD) belum cair dan tidak terdapat kegiatan yang ada hubungan dengan pola padat karya tunai dalam APBDes, maka diharuskan segera merevisi APBDes.

Menteri asal Jombang itu juga meminta desa yang sudah menerima penyaluran Dana Desa tahap I, dimohon dengan sangat untuk memanfaatkannya pada kegiatan Padat Karya Tunai melalui pengelolaan secara swakelola.

Padat karya tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin, pengangguran, setengah pengangguran dan membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di desa. Bentuk konkritnya yaitu perbaikan alur sungai, irigasi, perbaikan jalan dan jembatan skala desa. Dimana para pekerjanya adalah warga desa setempat.

Contoh lain yaitu membangun desa wisata, pemanfaatan lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perikanan. Pemerintah menambah anggaran dana desa sebesar Rp 2 triliun, sehingga total ada Rp 72 triliun dana desa tahun 2020.

Belum cairnya DD Tahap 1 tahun 2020, dibenarkan Kepala Desa (Kades) Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi. Menurutnya, dimungkinkan DD tahap 1 untuk Desa Kepatihan baru cair 25 Maret 2020 besok. Karena sudah diajukan sejak lama. Namun, tanggal 17 Maret 2020 lalu, ada Surat Edaran Mendes PDTT turun sehingga ada kemungkinan berubah.

“Intinya, APBDes harus memasukkan PKT secara maksimal. Bahkan kalau saya terjemahkan, PKT murni sebesar 30 persen dari nilai proyek fisik di desa. Persoalan timbul ketika kita harus merubah APBDes 2020 agar memaksimalkan PKT. Sepertinya Presiden saya mau bagi-bagi duit untuk warga miskin dengan pola PKT,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Sabtu (21/3/2020).

Menurut Erwin, secara prinsip hal tersebut tidak ada masalah. Namun, potensi sumber daya pekerja di desa dan mengalokasikan secara khusus untuk PKT murni 30 persen, dinilainya sulit. “Nanti kalau pemahaman lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tidak sama, kan desa nanti jadi korban,” sesal Erwin.

Beberapa desa yang belum menyelesaikan APBDes, maka diminta segera untuk menyelesaikan serta mencantumkan PKT tahap I paling lambat tanggal 31 Maret 2020.

Penyaluran dana desa, ada tiga tahap. Pertama sebesar 40 persen dari total dana desa. Begitu juga untuk tahap kedua, sebesar 40 persen. Baru sisanya pada tahap ketiga.

Pembayaran upah pekerja dalam PKT dilakukan setiap hari usai kerja. Pendamping desa dan pendamping lokal desa paling berperan aktif dalam masalah ini. “Semoga ini jadi yang terbaik buat desa dan masyarakat,” tandas Erwin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas