Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Pinka Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tersinggung karena umpatan di jalan, KM (21) warga asal Kabupaten Oku Timur Sumsel membacok AM warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung dengan sebilah celurit pada Sabtu (21/03/2020) malam. Pada esok harinya, Minggu (22/3/2020) pagi, KM berhasil diringkus polisi di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Campurdarat.

Barang bukti berupa sebilah celurit, satu sepeda motor vario nopol AG 4162 RDH serta satu buah baju milik korban yang masih ada bercak darah diamankan polisi terkait kasus tersebut.

“Awal kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, WR beserta 5 teman lainya pesta miras di area persawahan Desa Cabe, Kecamatan Gondang. Sebelum pesta miras selesai, tiga temannya pergi dan WR lalu mencari ke area Pinka bersama dua teman lainya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiandi pada Senin (23/03/2020).



Saat melintas di jalan Pinka, korban berpapasan dengan pengendara motor lain yang salah satunya dia kenal bernama Danila alias genong. Merasa kenal, korban menyuruh AM untuk memepet motor Danila dengan maksud meminta rokok. Namun permintaan tidak dituruti dan terjadilah cekcok.

”Pelaku mengeluarkan celurit lalu membacok kepala korban mengenai bahu kanan dan jari tangan,” ungkap Hendi.

Akibat perbuatannnya, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 TH 1951 ancaman hukuman penjara 10 dan atau pasal 351 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Latif Syaipudin