MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebuah warung kopi di perbatasan Kota Mojokerto, tepatnya di jalan raya Pekayon, Kelurahan Krangan menerapkan aturan jaga jarak alias social distancing di setiap kursi. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) .
Pemilik warung Abdul Rozak (21) menuturkan, penerapan aturan jaga jarak alias social distancing di setiap kursi bukan tanpa alasan, melainkan sebuah upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan virus Corona (Covid-19) di Kota Mojokerto.
“Ini sebagai bentuk ikhtiar (usaha) untuk mencegah penyebaran virus, makanya kita terapkan seperti ini,” ungkapnya, Selasa (24/03/2020).
Di lain sisi, selain menerapkan sistem jaga jarak pihanya juga bakal menerapkan sistem cuci tangan sebelum masuk warung dengan menyediakan hand Sanitizer bagi para pelanggan.
“Kita juga membatasi jumlah pengunjung, minimal ya 25 orang setelah penuh ya kita close order,” jelasnya.
Rozak berharap dengan diterapkannya konsep tersebut dapat mencegah dan meminimalisir potensi penyebaran virus corona.
“Entah sampai kapan, yang jelas kita menunggu tindak lanjut dari pemerintah,” tandasnya.
Pada situasi normal, warung kopi yang berlokasi di perbatasan Kota Mojokerto dengan wilayah Kabupaten Mojokerto itu bisa menampung ratusan orang. Namun sejak di berlakukannya sistem jaga jarak pengunjung, warung di membatasi jumlah pengunjungnya hanya 25 orang.
Sebelumnya pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Mojokerto menurunkan SE Walikota Mojokerto dengan nomor 443.33/2858/471.302/2020. Poin ketiga dalam edaran itu, Pemkot menutup beberapa area publik dimulai sejak Kamis 19 Maret 2020 lalu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Area publik yang dimaksud di antaranya CFD, bioskop, alun-alun, bahkan tempat hiburan atau karaoke.
Sejauh ini sebaran virus Corona (Covid-19) di kota Mojokerto terdapat sebanyak 3 orang berstatus PDP.