Bupati Nganjuk Terbitkan SE untuk ASN Soal Covid-19, Begini Isinya
NGANJUK, FaktualNews.co-Menindaklanjuti belum meredanya penyebaran Virus Corona (Covid-19), Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat mengeluarkan surat edaran untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). SE akan berlaku mulai Kamis, 26 Maret 2020 besok.
Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya :
1. Memberlakukan sistem shift satu hari kerja di kantor dan satu hari kerja di rumah.
2. Pembagian shift tersebut dikecualikan bagi pejabat tinggi Pratama dan administrator.
3. Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melakukan pelayanan publik tidak mengikuti angka 1 (sistem shift) jam kerja.
4. ASN yang melakukan shift kerja di rumah tetap melaksanakan absen finger sesuai jam kerja.
5. Menunda perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah kecuali urusan penting dan mendesak.
“Rincian pembagian shift akan diatur oleh pimpinan Perangkat Daerah, RSUD maupun BUMD,” ujar Bupati Novi saat konferensi pers di RSUD Kertosono, Selasa (24/ 03/ 2020).
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa SE berlaku mulai tanggal 26 Maret 2020.