GRESIK, FaktualNews.co – Hendak pesta sabu, tiga pelaku yang terdiri satu pengedar dan dua pemakainya diringkus Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik. Kini ketiganya dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka masing-masing yaitu, DS (37) warga asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti Gresik, AJ (29) warga asal Desa Jantok, Kecamatan Purwoasri Kediri dan BS (41) warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti Gresik yang diamankan di tempat berbeda.
Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin melalui Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti , Gresik.
“DS (37) dan AJ (29) berhasil diamankan saat melakukan pesta sabu di dalam sebuah rumah di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik saat sedang memggelar pesta sabu,” terang Bripka Mahrizal, Selasa (24/3/2020).
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh), 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 1,94 (satu koma sembilan puluh empat), 1 (satu) buah serok plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna putih hitam, 1 (satu) unit Hand phone Samsung warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna putih hitam.
”Atas kejadian tersebut, kedtiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.