Kriminal

Razia Tempat Hiburan, Polisi Blitar Ciduk Perempuan Tulungagung Bawa Pil Koplo

BLITAR, FaktualNews.co-Petugas Satreskoba Polres Blitar menangkap Siti Ernawati Alleycoutnty (29), warga Dusun Gembes, Desa Masaran,Kecamatan Mujangan, Kabupaten Tulungagung, karena membawa pil double L saat petugas melakukan razia.

Kasubag Humas Polres Blitar, Kompol Mesdi mengatakan petugas mengamankan pelaku saat razia di tempat hiburan. Dari razia tersebut petugas mendapati tersangka membawa obat-obatan terlarang jenis double L.

“Jadi saat diamankan, pelaku terbukti membawa double L empat butir, lalu petugas membawanya ke Mapolres Blitar,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, Kompol Mesdi, Rabu (25/3/2020).

Mesdi menambahkan, selain mengamankan double L, petugas juga menyita handphone milik pelaku. Dari sitaan handphone petugas melakukan pengemangan dari mana pelaku dapat barang.

“Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dari mana dan siapa pemasok barang tersebut. Namun sesuai chat di handphone petugas sudah mengantongi pemasoknya,” pungkasnya

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima tahun pidana penjara.