Tiadakan Kerumunan, Pemkot Pasuruan Tutup Ruang Hijau Terbuka dan Alun-Alun
PASURUAN, FaktualNews.co – Sesuai amanat Kapolri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, keluarkan kebijakan meniadakan kerumunan massa dalam jumlah banyak. Itu dilakukan dengan menutup lokasi ruang hijau terbuka.
Penutupan dilakukan petugas dari Dinas Lingkingan Hidup, Kebersihan Dan Peramanan (DLHKP) Kota Pasuruan sejak Selasa (24/3/2020) pagi.
Tak terkecuali Alun-Alun Kota Pasuruan juga ditutup Penutupan itu dipasangi garis batas (portal) dan dipantau oleh petugas dari Sat Pol PP Kota Pasuruan.
“Penutupan sesuai instruksi pimpinan. Sesuai leading sector, penutupan dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan. Kami hanya bertugas mengawasi,” ujar Yanuar, Kasat Pol PP Kota Pasuruan, pada FaktualNews.co, Selasa (24/3/2020).
Penutupan didasarkan dari imbauan Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, terkait Covid-19, agar masyarakat tak melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi merebaknya virus Corono yang menghantui masyarakat saat ini.
Selain itu, untuk mengantisipasi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh warga, pihak Sat Pol PP lakukan pemantauan yang dilaksanakan selama 24 jam secara bergantian di lokasi yang telah ditutup.
“Kalau terjadi tingkat pelanggaran, kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan,” imbuh Yanuar.