Dampak Wabah Covid-19, Semua Sidang Perkara Pidana di PN Sidoarjo Via Teleconference
SIDOARJO, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya mengeluarkan kebijakan bahwa semua sidang perkara pidana yang saat ini sedang proses di pengadilan setempat harus menggunakan teleconference.
Kebijakan tersebut diambil setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa karena pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) tidak mengizinkan terdakwa keluar untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona (Covid-19).
Ketua PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo Yapi mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Kajari Sidoarjo dan Kepala LP di Sidoarjo menyampaikan bahwa terdakwa yang dititipkan di LP maupun Rutan tidak bisa keluar berdasarkan Surat Edaran (SE) Menkumham sebagai upaya pencegahan covid-19.
“Setelah itu kami kordinasi dengan Kajari dan Kalapas terkait urusan tersebut. Lalu kami ambil kebijakan bahwa sidang perkara pidana yang terdakwanya tidak bisa dihadirkan, sidang menggunakan teleconference,” ucapnya ketika ditemui wartawan FaktualNews.co, Kamis (26/3/2020).
Terkait kebijakan yang dikeluarkan tersebut, Yapi menjelaskan bahwa persidangan tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja terkait teknis para pihak yang ada di dalam ruang sidang yaitu hakim, panitera pengganti, jaksa, penasehat hukum dan saksi.
“Sedangkan terdakwa tetap di dalam Lapas atau Rutan yang sudah disediakan ruang khusus terhubung menggunakan teleconference. Jadi, terdakwa sama seperti saat sidang biasanya menggenakan baju hitam putih. Hanya tempatnya saja yang berbeda,” jelasnya.
Bagitupun, sambung dia, pihak yang ada di dalam ruang sidang yaitu hakim, panitera pengganti, penuntut umum, penasehat hukum dan saksi juga terhubung dengan teleconference.
“Teknisnya semua memakai laptop lalu menggunakan aplikasi zoom dan mendaftarkan e-mail masing-masing. Semua bisa terhubung,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya berkakhir kapan dan cantolan hukum terkait proses tersebut, Yapi menjelaskan sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran convid-19 di lingkungan MA dan peradilan.
“Kami mengacu pada aturan tersebut. Proses sidang ini akan berlangsung hingga 5 April 2020 mendatang. Kalau lebih lanjutnya nanti kami tetap menunggu aturan dan petunjuk dari atasan,” jelasnya.
Sementara terkait proses sidang lainnya yaitu perdata, Yapi mengaku proses tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja, pihaknya menekankan kepada para pihak yang berkepentingan untuk menggunakan e-litigasi.
Meski demikian, pihak PN Sidoarjo juga membatasi jam kerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga pukul 14.00 WIB selama pandemi covid-19. Bukan hanya itu, pengadilan juga memutuskan sebagian pegawai bekerja di rumah.
“Kebijakan kami ambil bertujuan memutus mata rantai penyebaran pansemi covid-19,” pungkas pejabat yang bakal pindah tugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan itu.