FaktualNews.co

Perkosa Anak di Bawah Umur di Gubuk Tengah Sawah, Ketua RW di Blitar Diringkus Polisi

Hukum     Dibaca : 2830 kali Penulis:
Perkosa Anak di Bawah Umur di Gubuk Tengah Sawah, Ketua RW di Blitar Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur saat dirilis pada Kamis (26/3/2020).

BLITAR, FaktualNews.co – Wj (60) warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Blitar terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga (12) yang tidak lain adalah tetangganya.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, terungkapnya perbuatan pemerkosaan ini berawal dari informasi warga bahwa di wilayah garum ada seorang ketua RW telah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Dari laporan tersebut petugas melakukan penylidikan, dan Wj pun diamankan.



“Perbuatan pemerkosaan itu dilakukan pelaku sewaktu korban pulang dari mengaji. Pada saat itu korban dihadang di tengah jalan dan ditarik lalu di bawa ke gubuk di tengah sawah. Pada saat itu kondisi lokasi sedang sepi. Lalu oleh pelaku dilakukan pencabulan dan juga diperkosa di gubuk tersebut,” terang Fanani, Kamis (26/3/2020).

Ahamad Fanani menambahkan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan bejat tersebut hanya sekali. Namun demikian saat ini petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya itu, Wj dierat dengan pasal 81 atau 85 Undang undang no 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Dwi Haryadi

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh