FaktualNews.co

Sabu 0,28 Gram, Antar Warga Prambon Sidoarjo Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 1293 kali Penulis:
Sabu 0,28 Gram, Antar Warga Prambon Sidoarjo Masuk Bui
FaktualNews.co/Alfan/
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Balongbendo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. Mochammad Jainuri (30), warga Desa Dusun Simocoyo, RT 01 RW 01, Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, diringkus polisi.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari banyaknya informasi yang dia dapat terkait peredaran narkoba di wilayah perbatasan Balongbendo dan Prambon.

“Setelah dilakukan pengembangan dan pengintaian, petugas menemukan tersangka sesuai ciri-ciri informasi yang didapat. Kemudian langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya, Kamis (26/3/2020).

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram, seperangkat alat hisap dan handphone. Berdasarkan barang bukti itu, tersangka di gelandang ke Mapolsek Balongbendo.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ting (DPO).

“Pengakuan tersangka, sabu ini dikonsumsi sendiri dan baru pertama kali,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Masih kami kembangkan untuk mencari jaringan lain,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin