NGANJUK, FaktualNews.co – Sidang perkara perusakan pagar Pendopo Pemkab Nganjuk pada (27/ 12/ 2020) lalu dengan 5 terdakwa pendemo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (26/ 03/ 2020). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, video saat demo rusuh diputar.
Setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, ada 7 saksi yang disumpah untuk dimintai keterangan. Sementara kelima terdakwa yakni Suyadi, Suroso, Sakriyon, Sutrisno, dan Slamet juga hadir dalam sidang tersebut.
Adapun 7 saksi yang dihadirkan 3 orang dari Satpol PP Nganjuk, 1 orang dari Pemkab Nganjuk, dan 3 orang anggota Polres Nganjuk.
Disela-sela sidang, majelis hakim mempersilahkan Bripda Naufal Firas Azmi Rizqullah, saksi dari anggota Polres Nganjuk untuk memutar video yang memperlihatkan tindakan para terdakwa. Dalam video yang diputar terlihat aksi kerusuhan saat demo berlangsung.
Sebelum sidang ditutup, Suyadi menyampaikan kepada majelis hakim supaya pengawalan polisi terhadap anggota keluarganya yang hendak menghadiri tidak perlu berlebihan.
“Mohon yang mulia, polisi supaya tidak usah berlebihan melakukan pengamanan terhadap keluarga saya. Masa mau kesini (PN Nganjuk) aja dikawal Polsek Patianrowo. Padahal cuma mau bertemu kami disini, sekarang di LP sudah dibatasi mengunjungi, kami mau gunakan kesempatan bertemu disini saja,” kata Suyadi.
Setelah pesan dari Suyadi ditanggapi oleh majelis hakim, sidang kemudian ditutup.
Sementara untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 2 April mendatang. Dengan agenda sidang mendengarkan dua saksi dari Penasehat Hukum terdakwa dan satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).