Advertorial

UN 2020 Dibatalkan, Kepala Disdikbud Jombang Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ujian

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi pelaksanaan ujian di tengah serangan pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19) serta Surat Gubernur jawa Timur Nomor 240/1950/101.1/2020.

Surat edaran Disdikbud Jombang perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan nomor 442.1/1366/415.16/2020 tersebut dikirimkan oleh Agus ke wartawan FaktualNews.co melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (26/03/2020).

Dalam pemberitahuan resmi  tersebut mengatur mengenai tiga hal, yaitu Ujian Negara (UN) Ujian Sekolah (US) dan ketentuan kenaikan kelas.

Pelaksanaan UN 2020 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Kesetaraan (Kejar Paket B/C) di Kabupaten Jombang dibatalkan. Penyetaraan program Paket A, program Paket B dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.

Sementara Ujian Sekolah (US) dilakukan dalam bentuk penugasan tanpa mengumpulkan peserta didik yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar.

Ketentuan mengenai kenaikan kelas sekolah diminta untuk melaksanakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dalam bentuk penugasan tanpa mengumpulkan peserta didik. Mengenai kenaikan kelas, keputusannya ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Covid-19. Disebutkan dalam surat edaran tersebut, Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Ujian Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.