FaktualNews.co

Didampingi Bupati, Kelapa Disdikbud Jombang Instruksikan Kebijakan Sesuai SE Mendikbud RI Darurat Covid-19

Advertorial     Dibaca : 789 kali Penulis:
Didampingi Bupati, Kelapa Disdikbud Jombang Instruksikan Kebijakan Sesuai SE Mendikbud RI Darurat Covid-19
FaktualNews.co/Istimewa
Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Sekda Jombang Ahmad Jazuli, Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat telekonfrensi

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, melakukan telekonfrensi mengenai kebijakan tentang pelaksanaan Ujian Sekolah dan tentang kenaikan kelas dengan Camat, Korwilker, Kepala KUA, Penyuluh Agama se Kabupaten Jombang pada Kamis (26/3/2020).

Rapat jarak jauh tersebut didampingi oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Virus Covid-19 serta Kepala OPD terkait.

Bertempat di ruang Jombang Command Center Sekretariat Kabupaten Jombang, Koordinasi jarak jauh tersebut dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang DR. H. Ahmad Jazuli, SH, MSi.

“Kepada Kepala Sekolah SD, SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Jombang harus melaksanakan keputusan tersebut, dan apabila ada kendala harus segera koordinasi dengan Korwilker Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang”, pungkas Agus Purnomo, SH, M.Si.

Dalam rapat tersebut disampaikan surat edaran (SE) yang telah diputuskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dengan nomor 422.1/1366/145.16/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020. Berikut detail isi SE tersebut.

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dengan nomor 422.1/1366/145.16/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Dikeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19 dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 420/1950.101.1/2020 tanggal 24 Maret 2020 maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang perlu untuk menindaklanjuti dengan menginstruksikan kepada Korwilker Pendidikan Kecamatan, Kepala Sekolah SMP negeri dan swasta serta Kepala SKB dan PKBM se Kabupaten Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Apriani Alva