PASURUAN, FaktualNews.co-Pembahasan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedianya digelar Jumat (27/3/2020) siang, akhirnya diputuskan untuk ditunda.
Penundaan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus hindari kerumunan massa dalam jumlah banyak.
Penundaan ini, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, Maklumat Kapolri dan Panglima TNI.
“Proses pembahasan ditunda, karena melibatkan banyak orang itu dikhawatirkan menjadi sebab penyebaran virus,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, kepada awak media, Jumat (27/3/2020).
Menurut dia, penundaan dilakukan juga lantaran banyak orang hadir, hingga menciptakan kerumunan massa yang bisa berisiko penyebaran virus Corona.
Pihaknya juga belum tahu kapan raperda itu dibahas kembali. “Kami belum tahu sampai kapan, karena harus dirapatkan juga dengan banmus,” tuturnya.
Jadwal yang sudah ditentukan pada Senin (16/3/2020) lalu juga ditunda karena sebagian anggota Legislatif tak siap.
“Saat itu, memang ada yang tak siap karena masih ada pembahasan termasuk mengkomunikasikan dengan perancang Undang-Undang ke Kanwil Kemenkuham Jatim,” ungkap Sudiono.
Terdapat 14 usulan raperda menjadi Perda yang ditunda. Dari 14 raperda tersebut, 9 di antaranya inisiatif Dewan. Sementara 5 lainnya usulan dari eksekutif.
Diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan & Retribusi Menara Telekomunikasi, Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Sarana dan Prasarana Industri, Desa Wisata.