FaktualNews.co

MUI Jember: Jumatan Boleh Diganti Salat Zuhur, Berjamaah Jarak 1 Meter

Kesehatan, Religi     Dibaca : 1144 kali Penulis:
MUI Jember: Jumatan Boleh Diganti Salat Zuhur, Berjamaah Jarak 1 Meter
FaktualNews.co/hatta
Rapat pembahasan di pendapa Jember mengenai salat Jumat.

JEMBER, FaktualNews.co-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan sejumlah tausiyah (saran/nasihat) kepada umat Islam, terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Saran atau tausiyah tersebut terutama terkait penyelenggaraan salat Jumat yang akan dilakukan hari ini.

Ketua MUI Jember Prof KH Abdul Halim Soebahar mengatakan, terkait pelaksanaan salat jumat dan mengeluarkan tausiyah mengenai antisipasi virus corona sampai 2 hari pembahasan, satu-satunya di Jember ini.

“Kami membahas secara intens, tidak hanya pimpinan MUI tetapi juga melibatkan Komisi Fatwa, komisi kajian, kita membahasnya secara online,” ujar Prof Halim panggilan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2020) pagi.

Terkait pelaksanaan Salat Jumat, dalam rapat pembahasan kemarin Kamis (26/3/2020), yang dihadiri Bupati Jember, Dandim 0824 Jember, Kapolres Jember, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Jember dan pimpinan ormas Islam lain serta instansi terkait.

Disepakati dalam tausiyahnya, MUI Jember tidak sampai menganjurkan meniadakan salat Jumat.

“Terkait salat Jumat, masjid boleh menyelenggarakannya dengan mengikuti ketentuan protokoler pencegahan Covid-19. Antara lain menerapkan shaf (barisan salat) berjarak (social distancing) minimal satu meter,” lanjut Halim.

MUI Jember, juga meminta jamaah salat Jumat, untuk memakai masker dan tidak bersalaman.

“Masjid diharapkan mengusahakan Thermo Gun Lacer Infrared (alat ukur suhu badan), menyiapkan sabun antiseptic untuk cuci tangan menggunakan air mengalir,” lanjut Halim.

Tausiyah ini, didasarkan atas pertimbangan antara lain, Umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, secara lahir dan batin.

Yakni selain lewat doa, juga dengan membiasakan pola hidup bersih dan sehat.

Meski membolehkan tetap salat Jumat di masjid, MUI Jember juga membolehkan umat atau takmir masjid untuk memilih meniadakan salat Jumat.

“Masjid boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dengan alasan darurat. Namun, umat Islam wajib menggantinya dengan salat zuhur 4 rakaat di rumah, sampai kondisi normal (dari wabah corona),” lanjut pria yang juga guru besar di IAIN Jember ini.

Selain itu, umat Islam juga disarankan untuk salat berjamaah lima waktu bersama keluarga di rumah, hingga kondisi normal.

“Tausiyah ini berlaku sejak 25 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan status baru penyebaran Covid-19 di Jember,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah