FaktualNews.co

Curi Sapi, Dua Pria di Probolinggo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1412 kali Penulis:
Curi Sapi, Dua Pria di Probolinggo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Mojo
Dua pelaku pencurian sapi saat dirilis di Mapolsek Tongas, Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, mengamankan Edi (35) warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas dan Jumali (39) Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan, setelah mengaku mencuri seekor sapi yang dirawat Tinoyo, Minggu 8 September 2019 silam.

Kedua pelaku ditangkap petugas, satu bulan setelah kejadian. Sementara pelaku lainnya, Yanto (35) warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, masih dalam pencarian petugas. Jumat, (27/3/2020) siang, kasus pencurian sapi berusia 4 tahun tersebut dirilis di Mapolsek Tongas.

Kapolsek Tongas, Iotu Gatot Santoso mengatakan, pelaku ditangkap berkat ciri-ciri yang diungkap sejumlah saksi. Dan saat ditangkap, kedua pelaku mengaku, perbuatannya bersama Yanto yang kini masih kabur.

“Saat melakukan aksinya, ada warga yang melihat. Mereka menyampaikan ciri-cirinya saat dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Kronologinya, pelaku pada Minggu (8/9/2019) tahun lalu mencuri sapi yang dirawat Tinoyo, Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Hanya saja, pelaku apes, sapi berbulu putih berekor hitam itu ditemukan di Desa Tongas Kulon. Pelaku kepergok warga dan kabur meninggalkan sapi yang dicurinya.

“Sapinya ketemu. Ditinggal sama pelaku karena ketahuan warga,” tammbahnya.

Iptu Gatot menyebut, pelaku mengaku hanya sekali mencuri sapi. Pihaknya belum bisa membuktikan. Informasi yang didapat dari masyarakat, kalau ketiga pelaku sudah sering mencuri sapi. Meski begitu, Gatot akan berusaha untuk membuktikan informasi tersebut.

“Pelaku ngaku hanya sekali nyuri sapi. Sedang informasi dari masyarakat, sering. Masih kami selidiki,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, seekor sapi yang harga sekitar Rp 12 juta dan jaket parasit warna hitam dan merah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pasal 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kami berharap warga menjaga sapinya. Ya, agar tidak dicuri,” saran Kapolsek.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas