Kesehatan

Demi Tangkal Corona, Emak-emak Tahlilan di Mojokerto Dibubarkan

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polisi Mojokerto membubarkan kerumunan massa dalam acara pengajian rutin tahlilan di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pengajian yang diikuti puluhan emak-emak dibubarkan sebagai bentuk tindakan tegas dalam masa social distancing demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Kabupaten Mojokerto. Rekaman video pembubaran sempat viral di medsos.

Kapolsek AKP Buanis Yudho Haryono saat dikonformasi membenarkan pembubaran acara pengajian rutin emak-emek dilakukan oleh anggotanya pada Jumat (26/03/2020) sore.

“Itu kemarin, Jumat (26/03/2020) sore. Tapi kita tidak membubarkan, hanya meminta mereka membubarkan diri agar segera kembali ke rumah masing-masing. Sebelumnya juga sudah dihimbau,” ungkapnya, Sabtu (28/3/2020).

Dikatakan, pembubaran acara pengajian rutin tersebut tak lain untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona di Kabupaten Mojokerto.

“Ini sesuai dengan maklumat Kapolri untuk memutus menyebaran virus corona. Saya akan bubarkan siapa saja yang masih kumpul-kumpul, bahkan aksi unjuk rasa sekalipun,” tambahnya.

Ia mengungkapkan pemerintah sudah memberikan imbauan agar tidak membuat kerumunan atau kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Untuk itulah Polsek Sooko menindaklanjuti dengan mendatangi kerumunan massa atau masyarakat yang sedang nongkrong.

Polisi mengingatkan agar warga mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Masyarakat diharapkan ikut mengantisipasi agar virus tersebut tidak menular di antara kerumunan massa,” tambahnya.

Tak hanya meminta para emak emek kembali ke rumah masing masing, pihak kepolisian juga meminta perwakilan dari pengurus pengajian untuk membuat surat peryataan ke pihak kepolisian.

“Usai bubar, kita memanggil tiga orang perwakilan ke Polsek Sooko untuk membuat surat peryataan,”tegasnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung, menyatakan akan bertindak tegas terukur jika masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan melibatkan banyak orang.

“Jadi dalam maklumat Kapolri sudah ditegaskan, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak keramaian dan kerumunan ditiadakan dalam rangka mencegah penyebaran virus ini,” tegasnya.

Feby menyatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur jika masyarakat tetap tak mengindahkan imbauan.

Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, kemudian UU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Sehingga KUHP yang akhirnya bisa kita terapkan, apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan yang sudah kami lakukan untuk melakukan social distancing,” imbuhnya.

Sebelumnya, sempat viral video pembubaran kegiatan warga oleh kepolisian di Kabupaten Mojokerto.

Yakni video pembubaran arisan waria pada Kamis 26 Maret 2020 dengan durasi 0,30 detik yang dilakukan Polsek Pacet, dan satu lagi video pembubaran oleh Polsek Dlanggu pada resepsi pernikahan warga di Kecamatan Dlanggu, Rabu 25 Maret 2020 lalu, dengan durasi 2 menit 9 detik.