NGANJUK, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, menangkap dua orang penjual pil dobel L (pil koplo), Jumat (27/3/2020) malam. Satu diantara pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kedua pelaku tersebut, adalah Agung Dwi Jayanto (19), warga Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, dan Mohammad Chorisul Ilmi (25), mahasiswa asal Desa/ Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (28/ 3/2020).
Ia menjelaskan, awalnya anggota Polsek Patianrowo melakukan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2020. Saat melintas di Dusun Jenar, Desa Ngepung, Patianrowo, polisi mengetahui sekelompok pemuda sedang cangkrukan di warung kopi.
Ketiga pemuda tersebut adalah LB, P, dan Agung Dwi Jayanto. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil dobel L sebanyak 31 butir yang dibungkus plastik klip dimasukan dalam bekas bungkus rokok, disimpan dalam saku jaket depan milik LB.
Kepada polisi, LB mengaku membeli pil dobel L tersebut dari Agung Dwi Jayanto sebanyak lima kit/ 35 butir seharga Rp 100.000.
Selanjutnya, polisi mengintrogasi Agung Dwi Jayanto hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumahnya.
Disitulah polisi menemukan dua bok berisi 190 butir pil dobel L yang disimpan di dalam kamar tepatnya dibawah tempat tidurnya.
“Pengakuan dari Agung Dwi Jayanto pil dobel L miliknya didapat dari Mohammad Chorisul Ilmi,” ungkap AKP Sudarman.
Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Mohammad Chorisul Ilmi di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan Pil dobel L sebanyak 42 butir pada ruangan dapur tepatnya di bawah mesin sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 400.000, dan sebuah handphone.
“Setelah penangkapan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Patianrowo,” pungkas AKP Sudarman.