FaktualNews.co

Pemkot Probolinggo Harus Tunda Penarikan Pajak dan Retribusi

Ekonomi     Dibaca : 729 kali Penulis:
Pemkot Probolinggo Harus Tunda Penarikan Pajak dan Retribusi
FaktualNews.co/Mojo
Sibro Malisi dalam sebuah kesempatan.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dampak ekonomi akibat Covid-19 sudah dirasakan masyarakat Kota Probolinggo, terutama pengusaha. Untuk itu, Pemkot diminta menunda menarik atau memungut restribusi dan pajak daerah, agar tidak terjadi degradasi ekonomi.

Pendapat itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD setempat Sibro Malisi, Sabtu (28/3/2020) siang. Menurutnya, penundaan pemungutan restribusi dan daerah dilakukan, agar kondisi ekonomi masyarakat, terutama pengusaha kecil, tidak semakin parah.

Disebutkan, tidak sedikit pengusaha yang mengeluh akibat masyarakat enggan keluar rumah (social distancing). Kebijakan itu tentunya akan berpengaruh pada pendapatan, sebagai akibat sepi pembeli.

“Ya, banyak pedagang pasar yang ngeluh ke saya karena masih ditarik retribusi. Sedang pembeli sepi,” kaytanya.

Tak hanya itu, pengusaha kuliner juga mengeluh, lantaran Pemkot mesih tetap memungut pajak rumah makan dan restoran. Karenanya, Sibro meminta Pemkot menunda dulu agar tidak membebani pengusaha.

“Pemkot harusnya empati. Buat skema dan regulasi penundaan pembayaran restribusi dan pajak daerah,” pintanya.

Jika pemkot takut melakukan kebijakan yang disarankan, lanjut Sibro, komisinya yang akan menggaransi. Menurut Politisi Partai Nasdem ini, Pemkot jangan hanya bisa melarang warga keluar rumah, menangani penyebaran dan pencegahan virus Corona. Tetapi dampak ekonomi juga harus dipikirkan.

“Jangan hanya fokus membebaskan warga dari serangan covid-19. Tapi dampak ekonominya juga harus dipikirkan. Jangan hanya memikirkan pendapatan asli daerah (PAD) saja,” katanya.

Ditambahkan, kebijakan menunda memungut restribusi dan pajak daerah, kata Sibro, selaras dengan kebijakan Presiden RI. Menurutnya, Joko Widodo telah memberi pernyataan, pelaku UMKM bisa menunda atau relaksasi kredit. Baik untuk bank umum atau lembaga keuangan non bank.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberi keringanan pajak penghasilan. “Kalau di pusat bisa, saya rasa daerah juga bias,” tambahnya.

Komisi II, ujar Sibro, akan mendukung Pemkot, jika target PAD 2020 tidak terpenuhi, akibat penundaan pembayaran retribusi dan pajak daerah, maka akan dilakukan perubahan saat pembahasan P-APBD 2020. Bapak dua anak ini meminta, Pemkot tidak menunda seluruh pungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga tidak menganggu neraca keuangan daerah.

“Tentu kebijakan Pemkot tidak membabi buta. Mereka yang dapat keringanan di sektor produktif dan usaha riil saja,” ucapnya.

Rencananya, Komisi II akan mendiskusikan usulan tersebut melalui grup WhatsApp. Hasil dari diskusi akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi. Isinya agar Wali kota mengambil kebijakan yang diusulkan komisi II.

“Harapan kami seperti itu. Pemkot mengambil kebijakan penundaan pembayaran retribusi dan pajak daerah. Harapannya, para pelaku UKM dan masyarakat tridak terdampak secara ekonomi, dengan merebaknya virus corona ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas