Sebagai Zona Merah Covid 19, KPU Situbondo Tunda Tahapan Pilkada
SITUBONDO, Faktualnews.co – Mewabahnya virus corona covid 19 di Kabupaten Situbondo, berdampak. Pasalnya, Pilkada Situbondo yang diagendakaan dilaksanakan pada 25 September tahun 2020 mendatang, tahapannya ditunda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, langsung menonaktifkan sebanyak 85 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan,sesuai SE 285 dan diperkuat Surat Keputusan KPU RI yang terbaru, PPK dan sekretariat non-job dan tidak terima honorarium per April 2020 hingga waktu belum ditentukan.
“Kami, komisioner KPU juga tidak menerima gaji. Namun memperoleh uang kehormatan (UK),” kata Marwoto, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, sebanyak 85 orang PPK itu menerima honorarium terakhir bulan Maret 2020. Selain itu, dampak penyebaran COVID-19, pihaknya juga harus menunda pelantikan PPS.
”Awalnya, kami menjadwal untuk melantik PPS pada 22 Maret 2020. Namun, karena covid 19 makin mewabah, sehingga kami menunda jadwal pelantikan PPS,”bebernya.
Marwoto menjelaskan, tahapan untuk peluncuran Pilkada 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada 4 April 2020, juga ditunda hingga menunggu perkembangan lebih lanjut dengan ditetapkan Situbondo sebagai zona merah covid 19.
“Untuk peluncuran pilkada juga tertunda, kami juga berusaha meminta izin sebelumnya, namun tidak bisa, karena untuk pencegahan penyebaran COVID-19,”imbuhnya.
Marwoto menambahkan, sesuai dengan surat edaran KPU RI, seluruh komisioner KPU Kabupaten/Kota juga dan sekretariat diminta untuk bekerja di rumah, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.