Kesehatan

Geger Corona, Kapolres Gresik Tetapkan 2 Perumahan sebagai Physical Distancing

GRESIK, FaktualNews.co-Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo melakukan penetapan kawasan tertib physical distancing (jaga jarak fisik) di Perumahan Bougenville Kecamatan Kedamean dan Perumahan Sidorukun Kecamatan Gresik, Sabtu (28/3/2020).

Menurut Kapolres, penetapan tertib physical distancing bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan perintah Kapolda Jatim kepada jajarannya supaya masyarakat paham betul, physical distancing adalah upaya terbaik dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona / covid-19,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, lanjut Kusworo, warga perumahan Sidorukun dan Bougenville menjadi Role Model bagi perumahan lain di Gresik untuk melakukan hal serupa, dalam rangka berjuang melawan pandemi virus covid-19.

Selama pandemi Covid-19 lanjut Kusworo, warga perumahan Bougenville dan Sidorukun tidak akan membuat hajatan pernikahan ataupun pengajian ataupun kegiatan ibadah lainnya yang bersifat mengumpulkan masyarakat banyak.