BLITAR, FaktualNews.co-Setelah sebelumnya menetapkan lima perumahan sebagai physical distancing, Polres Blitar Kota menetapkan dua ruas jalan menjadi kawasan tertib social distancing, Sabtu (28/3/2020) hingga Minggu 29/3/2020.
Dua jalan yang menjadi kawasan social distancing yakni Jl Sudanco Supriyadi dilakukan tiap Sabtu mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Sedang penerapan kawasan social distancing di Jl Dr Soetomo tiap hari Minggu mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
“Jadi harapan kami setelah dua jalan tersebut kami tutup, masyarakat tidak keluar rumah, sehingga bisa meminimalisir penyebaran virus corona,” kata Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Minggu (29/3/20202).
Menurut Leonard, penetapan kawasan social distancing ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Blitar.
Dengan ditetapkan menjadi kawasan tertib social distancing, aktivitas sosial masyarakat dan kendaraan di ruas jalan tersebut akan dibatasi.
“Kita kurangi aktivitas masyarakat dan kendaraan di dua ruas jalan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” ungkapnya
Sebelumnya, Polres Blitar Kota menetapkan lima perumahan sebagai percontohan kawasan tertib physical distancing.
Lima perumahan di Kota Blitar yang ditetapkan kawasan tertib physical distancing. Yaitu Perum Wisma Indah, Perum Grand Family, Perum Tanjungsari Regency, Perum Bengawan Solo Regency, dan Perum Tirto Madu.
Penetapan kawasan tertib physical distancing ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kami berharap masyarakat disiplin menerapkan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona,” tegasnya.