FaktualNews.co

Sempat Diklaim Oknum Pensiunan Kepala BPN

Aset Miliaran Rupiah Milik BPN Diselamatkan Kejari Nganjuk

Peristiwa     Dibaca : 1252 kali Penulis:
Aset Miliaran Rupiah Milik BPN Diselamatkan Kejari Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan, saat menyerahkan secara simbolis aset tersebut kepada Kepala Kantor ATR/ BPN Nganjuk Edison Lumban Batu.

NGANJUK, FaktualNews.co-Setelah 35 tahun diklaim oknum pensiunan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, kini aset tanah dan bangunan rumah milik BPN Nganjuk berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Aset tersebut berada di Jalan Diponegoro Nomor 71, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, seluas 992 meter persegi dengan taksiran bernilai lebih dari Rp 5 miliar.

Adapun aset tersebut sebelumnya diklaim seorang mantan Kepala BPN Nganjuk, yang menjabat pada tahun 1995 silam. Setelah pensiun, yang bersangkutan rupanya enggan keluar. Ia tetap menguasai bangunan rumah berikut tanahnya.

“Jadi, berdasarkan surat kuasa khusus dari BPN, maka kami melakukan mediasi pada pihak ketiga tersebut, dan akhirnya bersedia menyerahkan aset ini kepada kejaksaan.

Selanjutnya, pada hari ini kami menyerahkan kembali kepada pihak kuasa (BPN Nganjuk) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Kepala Kejari Nganjuk, Firmansyah Subhan, saat menyerahkan secara simbolis aset tersebut kepada pihak BPN Nganjuk, Senin (30/03/ 2020).

Setelah BPN Nganjuk menggandeng Kejari Nganjuk akhirnya membuahkan hasil. Bahkan proses mediasinya hanya berkisar satu bulanan.

“Dengan penuh keringanan dan keikhlasan, yang bersangkutan (pihak ketiga) akhirnya mau menyerahkan aset ini,” ujar Subhan.

Kepala Kantor ATR/BPN Nganjuk Edison Lumban Batu mengaku sangat bersyukur karena aset tanah dan rumah tersebut berhasil diselamatkan.

Mengingat, selama puluhan tahun sempat dikuasai secara pribadi oleh seorang mantan pejabat BPN Nganjuk.

“Seharusnya rumah dinas atau rumah kantor tersebut segera dikembalikan setelah pensiun,” terang Edison.

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah beberapa kali pihaknya mengupayakan penarikan aset dengan bersurat kepada pihak ketiga, baik melalui kementerian, kanwil, maupun kantor BPN Nganjuk. Namun tidak dihiraukan.

Karena itu, Edison dan jajarannya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Nganjuk, selaku pengacara negara, yang akhirnya berhasil menyelamatkan aset tanah dan rumah tersebut.

“Berkat negoisasi dan penjelasan dari kejaksaan, pihak ketiga akhirnya menyadari. Sehingga tidak sampai lewat pengadilan prosesnya,” tukas Edison.

Terkait rencana pemanfaatan kembali aset tersebut, pihaknya menyebut masih harus melapor dan berkonsultasi dahulu ke Kementerian ATR/BPN. “Nanti tergantung petunjuk dari kementerian ini harus difungsikan untuk apa,” pungkas Edison.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags