FaktualNews.co

Masa Pandemi Corona, PN Terapkan Persidangan Online

Hukum     Dibaca : 889 kali Penulis:
Masa Pandemi Corona, PN Terapkan Persidangan Online
FaktualNews.co/Latif Syaipudin
Terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II b Tulungagung, Senin (30/03/2020).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Untuk menjaga keberlangsungan proses hukum yang telah terjadwal dengan tanpa menyalahi aturan Pemerintah soal physical distancing, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar persidangan secara online, terhitung mulai Senin (30/3/2020).

Pada tahap awal persidangan online tersebut, khusus diberlakukan untuk kasus pidana. Sementara untuk kasus perdata, masih menerapkan persidangan seperti biasanya namun dengan aturan yang lebih ketat, khususnya dibatasinya akses masuk untuk pengunjung yang tidak berkepentingan.

Sidang online dipilih dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah mengatakan, hari ini (30/03) merupakan sidang perdana yang dilakukan secara online.

“Ini alat untuk persidangan sudah kami persiapkan seperti proyektor, pengeras suara dan alat pendukung lainnya,” terangnya.

Yuri menjelaskan, untuk aplikasi sidang pidana online, pihaknya menggunakan aplikasi zoom meeting.

“Kami menggunakan aplikasi zoom meeting untuk sidang pidana. Jadi itu untuk menyambungkan video ke kejaksaan selaku jaksa penuntut umum (JPU) dan ke lembaga pemasyarakatan sebagai tempat terdakwa. Namun, tayangan video tidak bisa ditayangkan di tempat lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono menyampaikan, tempat maupun tata cara untuk sidang online sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.

“Kami juga sudah siapkan ruangan untuk persidangan disertai proyektor dan alat pendukung lainya. Jadi untuk keperluan sidang warga binaan tidak perlu keluar dari lapas,” ungkapnya.

Dengan demikian, proses hukum dapat berlalu, tanpa harus melanggar anjuran pemerintah mengenai physical distancing, dan dilarangnya berkerumun masa.

 

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Latif Syaipudin

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh