PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Penghuni perumahan Blue Safire di Jalan Sunan Kalijaga atau Jalan Merpati, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengancam mengadu ke DPRD.
Penyebabnya, fasilitas umum (fasum) seperti jalan, musala dan gapura yang dijanjikan pengembang tidak ada realisasinya.
Ancaman tersebut disampaikan sejumlah warga yang tinggal di perumahan bersubsidi tersebut, Senin (30/3/2020).
Sutikno, yang ditunjuk sebagai juru bicara warga menyebut, akan melaporkan pengembang ke dewan. Hanya saja ia tidak menjelaskan, kapan warga akan melaksanakan ancaman tersebut.
Warga memilih jalan seperti itu, lantaran pengembang Blue Safire tidak melaksanakan janjinya. Jalan tidak dipaving atau diaspal, musala dan gapura pintu keluar-masuk perumahan, tidak dibangun.
Sehingga jalan menjadi becek usai hujan turun akibat air menggenang dan keluarga perumahan dan rekan-rekannya kebingungan saat hendak masuk ke perumahan.
Mengingat, perumahan tipe 21 tersebut tidak memiliki nama yang
dipasang di pintu gerbang atau gapura, seperti perumahan lainnya.
Untuk itu, warga meminta pemkot menjembatani permasalahan tersebut dengan pengembang. “Benar kewajiban pengembang. Tapi kan pemkot bisa membantu kesulitan warga,” katanya.
Selama masa penantian, warga membenahi sendiri jalan yang becek dan tergenang air hujan serta saluran yang mampeet. Sutikno menyebut, warga pernah urunan membeli tanah uruk dua truk dan membeli pipa PVC unmtuk saluran air.
“Jalan ini kami yang menguruk. Warga juga memasang pipa PVC tembus jalan air. Kami takut air menggenangi rumah warga kampung,” jelasnya.
Karena pentingnya jalan, sampai-sampai warga tidak mempermasalahkan jika pengembang tidak sanggup mewujudkan musala. Warga siap membangun sendiri dengan swadaya alias urunan.
“Yang penting itu pembangunan jalan. Kalau musala, biar warga nanti yang akan mewujudkannya. Kan lahannya sudah ada,” katanya.
Sutikno menambahkan, pengembang pernah mendatangkan paving. Tak lama kemudian, tumpukan paving tersebut tidak ada di tempat. “Enggak tahu dibawa kemana. Kami kira untuk maving jalan,” pungkas Sutikno diangguki warga lain.
Rusdi, bagian Pemasaran Blue Safir mengaku, tidak tahu soal itu. Alasannya, ia sudah tidak bekerja lagi ke Beny, pemilik Blue Safire mulai garap perumahan di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Sampean (Anda) tanya langsung ke Pak Beny saja. Aku sudah tidak kerja di sana. Berhenti saat pak beny menggarap perumahan di Dringu,” ujarnya.
Meski begitu Rusdi membenarkan pembangunan fasum merupakan kewajiban pengembang. Jika tidak dibangun, pihak pendana (Bank) tidak akan mengeluarkan dana untuk membangun fasilitas tersebut.
“Kalau sudah dibangun, pengembang melapor ke pendana dengan bukti bangunan fisiknya. Setelah dicek oleh pendana, maka uangnya akan dicarikan,” jalasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perizinan Dwi Hermanto berterus terang, belum mengetahui kalau fasum perumahan di jalan Sunan Kalijaga belum dibangun.
Pihaknya berjanji menghubungi pengembang untuk dikomunikasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami belum tahu. Tapi ini menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Dikatakan, setiap pengembang wajib menyediakan atau membangun
fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas Sosial (Fasos). Jika tidak, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pembangunannya.
“Fasos dan Fasum itu keharusan dan sudah disepakati sebelum pembanguan perumahan dimulai. Fasum dan Fasos kewenangan PUPR pengawasannya. Makanya, kami akan koordinasi dengan PUPR,” tambahnya.