PAMEKASAN, FaktualNews.co-Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pamekasan H Syamsuri memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 4,8 miliar.
Politikus PKB tersebut menyayangkan apa yang disampaikan oleh aktivis Perkumpulan Dewan Mahasiswa Madura (Pandawa) dan Gerakan Mahasiswa Perduli Rakyat (Gempur) yang menyebut dirinya paham dan tahu tentang penggelapan itu.
“Pandawa dan Gempur salah persepsi terkait persoalan ini, saya dikira tahu dan paham,” katanya saat memberikan klarifikasi kepada FaktualNews.co, Senin, (30/03/2020).
Dikatakannya, ia memberikan masukan dan saran terhadap dua lembaga tersebut, sebelum melakukan pelaporan agar mengantongi data sepenuhnya, apalagi menyebut salah satu anggota DPRD Pamekasan.
“Saya menyarankan sebelum melangkah terlalu jauh dengan melaporkan persoalan kasus penggelapan nasabah Bank Jatim untuk tidak terburu-buru sebelum mengantongi bukti kuat. Apalagi ditengarai melibatkan salah satu DPRD Kabupaten Pamekasan,” sambungnya.
Selain itu, segala persoalan yang terjadi, sebagai lembaga yang ikut aktif mengawasi roda pemerintahan, ia meminta terhadap Pandawa dan Gempur agar tidak mudah melakukan kesimpulan.
Sebab, kajian dan telaah yang mendalam merupakan hal wajib dilakukan sebelum melangkah. Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang tidak sehat dari publik.
“Pandawa dan Gempur hendaknya tidak terlalu mudah menyimpulkan segala persoalan. Sehingga membangun persepsi yang salah,” tandasnya.
Sebelumnya, Pandawa yang bergandeng tangan dengan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) meminta kejaksaan Pamekasan melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pamekasan H Syamsuri.
Sebab, ia menilai politisi PKB tersebut banyak tahu tentang dugaan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan pada 2019 senilai Rp 4,8 M yang menyeret nama inisial AF.
“Dalam kasus ini ada banyak kejanggalan, hasil investigasi kami ada keterlibatan salah seorang oknum Dewan, dan kejaksaan harus memanggil H Samsuri anggota DPRD Pamekasan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah kepada sejumlah wartawan menuturkan, setelah tersangka diserahkan ke Kejari Pamekasan, tersangka diperiksa untuk mencocokkan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan lengkap seminggu yang lalu dari Polres Pamekasan.
Terkait ancaman pidana, JPU tetap mengacu kepada BAP yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Setelah dakwaan selesai, nanti akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk dijadwalkan persidangannya,” tandasnya.