Kriminal

Edarkan Pil Double L, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Wilangan Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Wilangan menangkap dua terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.

Kedua pelaku adalah Sunarko (21) dan Bramastia Bagas Maula (24), warga Dusun Jambi, Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

“Kedua pelaku masih menjalani penyidikan di Polsek Wilangan,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Selasa (31/03/2020).

Ia menjelaskan, ditangkapnya dua terduga pengedar pil koplo ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Wilangan melakukan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2020, dengan sasaran wilayah timur Kecamatan Wilangan, Senin (30/3/2020) sekitar pukul 18.25 WIB.

Pada saat lewat di depan minimarket di Dusun Awar Awar Desa Mancon, petugas mencurigai pemuda yang sedang bergerombol.

Ketika digeledah, Sunarko kedapatan 30 butir pil double L yang dibungkus kertas grenjeng dalam kemasan 3 butir sebanyak 10 bungkus (1 kit), yang berada pada saku kanan depan, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 100 ribu.

“Kepada polisi, pelaku ini mengaku bahwa pil double L tersebut didapat dari temannya. Selanjutnya petugas mencari keberadaannya,” ujar Sudarman.

Beberapa jam kemudian, Bagas dapat diringkus di rumahnya, Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat digeledah rumahnya, petugas menemukan 42 butir pil double L yang dikemas dalam kertas grenjeng dalam bentuk kemasan 3 butir, sebanyak 14 kit yang berada di etalase toko, dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 100 ribu, serta sebuah ponsel.

“Barang buktinya juga dibawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Sudarman.