Kesehatan

Imbas Covid-19, Pelayanan Penerbitan SIM di Lamongan Juga Tutup Sementara

LAMONGAN, FaktualNews.co-Mencegah penyebaran Covid-19, seperti di kabupaten dan kora lain di Jawa Timur, Polres Lamongan menutup sementara pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini.

Penutupan sementara pelayanan penerbitan SIM ini berlaku di Satpas, Mobil SIM Keliling dan Mall Pelayanan Publik.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan, sesuai dengan surat telegram dari Kapolda Jatim tertanggal 29 Maret.

“Sesuai Surat Telegram Kapolda tertanggal 29 Maret, untuk sementara pelayanan penerbitan SIM di Satpas, Mobil SIM Keliling dan Mall Pelayanan Publik tutup atau libur mulai 31 Maret besok,” kata Kasatlantas Polres Lamongan AKP Danu Anindito Kuncoro Putro, Selasa (31/3/2020).

Lebih jauh Danu mengatakan, sesuai surat telegram Kapolda Jatim tersebut tutup atau liburnya pelayanan penerbitan SIM ini dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dan melihat perkembangan situasi.

“Sesuai surat telegram Kapolda Jatim maka pelayanan SIM baru atau perpanjangan atau alih golongan tutup atau libur per tanggal 31 Maret 2020,” jelasnya.

Danu berpesan, bagi masyarakat yang memiliki SIM dan habis masa berlakunya pada saat pelayanan tutup atau libur sementara, dapat melakukan perpanjangan SIM setelah situasi dinyatakan keadaan normal.

“Pelayanan penerbitan SIM, dibuka kembali dengan mekanisme perpanjangan SIM bukan penerbitan SIM baru,” imbau Danu.