FaktualNews.co

Layanan SIM di Situbondo Ditutup Sementara, SIM ‘Mati’ Per 17 Maret Tidak Ditilang

Kesehatan, Peristiwa     Dibaca : 1435 kali Penulis:
Layanan SIM di Situbondo Ditutup Sementara, SIM ‘Mati’ Per 17 Maret Tidak Ditilang
Faktualnews.co/fatur
Kasatlantas Situbondo AKP Indah Citra Fitriah.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Situbondo, kantor layanaan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Situbondo, ditutup sementara.

Penutupan layanan Satpas SIM itu, berlaku sejak selasa 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, penutupan tersebut berdasarkan perintah Kapolda Jawa Timur, dengan tujuan untuk menekan dan melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriah mengatakan, mulai hari ini Selasa (31/03/2020) layanan Satpas SIM ditutup sementara, sedangkan pembukaan kembali menunggu perintah dan informasi lebih lanjut.

“Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 17 Maret 2020, hingga pengumuman ini dibebaskan dari sanksi tilang. Hal ini berlaku di seluruh Jawa Timur,” kata AKP Indah Citra Fitriah, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, setelah layanan Satpas SIM dibuka kembali, para pemilik SIM cukup melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

”Penutupan sementara layanan Satpas SIM ini, merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags