Peristiwa

Mengamuk di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Pria Tegap Digelandang Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pria berbadan tegap, berbuat mengamuk di dalam lingkungan Pendopo Kabupaten Tulungagung yang dikenal dengan sebutan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (31/03/2020) pagi. Tak diketahui apa musababnya, pelaku mengamuk dan berteriak-teriak tanpa maksud yang jelas.

Informasi yang berkembang, pelaku berinisial R warga Kecamatan Rejotangan, sempat menghadang mobil rombongan Bupati Maryoto Birowo yang hendak bertolak menuju Mapolres Tulungagung.

Sontak, selang beberapa saat R di gelandang Tim Unit Sabhara Polres Tulungagung. Dan kemudian pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung.

Ketika diamankan polisi, R membawa dua kartu pers dari dua media berbeda, yaitu Soerabaia Newsweek dan Kabarderah.com.

Polisi belum dapat memastikan penyebab pelaku melakukan tindakan anarkis tersebut. “Masih kita selidiki, nanti kita bawa ke rumah sakit untuk diperiksa psikisnya,” terang AKP Hendi Septiadi, Selasa (31/03/2020).

“Pelaku melakukan perilaku diluar normal, belum tahu ya. Nanti hasil medis,” terangnya.

Guna mengetahui penyebab pasti pelaku mengamuk, kepolisian bakal melibatkan psikiater. “Soal kejiawaan itu psikiater, laporan resmi tidak ada,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Pimpinan Redaksi Kabardaerah.com, Jaenuri Iskandar mengakui jika R pernah bergabung di media Kabar Daerah, namun sudah lama tidak ada komunikasi.

“Sudah lama tidak komunikasi, sempat diminta kembalitan surat tugasnya dan id card-nya namun tidak pernah diberikan,” jelasnya, Selasa (31/03).

Sementara untuk bantuan perlindungan hukum, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Tidak akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakikan R karena dia bukan anggota dan tidak masuk redaksi,” paparnya.

Selain itu, ketika dikonfirmasi radaksi Soerabaia Newsweek, Asan Napitupulu Kabiro Tulungagung mengakui jika pelaku masih masuk di redaksinya, namun sudah hilang komunikasi sejak lama.

“Ya mengakui jika sampai saat ini masih tercatat di redaksi, namun sudah lama tidak ada komunikasi dengan redaksi dan bilamana ditemukan ada unsur hukum, silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Latif Syaipudin