Pemuda Pungging Mojokerto Edarkan 16 Pil Koplo, Disuplai Ayah Tiri
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Petugas Polsek Ngoro Mojokerto menangkap Muhammad Hafizh Syaifulloh (24), tersangka pengedar pil double L warga Dusun Ringgit, Desa Kembang Ringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Barang haram tersebut disuplai ayah tirinya. Jumlahnya mencapai 16 ribu lebih pil koplo siap edar. Barang tersebut kini disita polisi.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat mengatakan, penangkapan dilakukan Senin (30/03/2020), sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan pengedar pil koplo tak lepas dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran pil koplo di Kecamatan Ngoro dan Pungging.
Kata Selimat, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ayah tirinya yang tinggal serumah.
“Dia disuplai ayah tirinya sendiri, inisial WJ. Saat kita grebek ayahnya tidak berada di rumah sehingga ini masih kita kembangkan,” ucapnya, Selasa (31/03/2020)
Saat dilakukan pengerebekan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti double L 16.640 butir dan ratusan plastik klip untuk pembungkus pil double l.
Tak hanya itu petugas juga menyita satu unit ponsel yang digunakan transaksi, serta uang tunai Rp 85 ribu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini barang bukti beserta pelaku langsung diamankan di Polsek Ngoro.
“Kita kenakan pasal 197 subs pasal 196 Juncto pasal 198 ayat (2) UU. RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya di atas tiga tahun,” tandasnya.