LAMONGAN, FaktualNews.co-Usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, diputuskan menunda tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang belum dapat dilaksanakan.
Selain itu, meminta kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada untuk merelokasi dana pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan membenarkan hasil RDP tentang hal penundaan tersebut.
“Dan akan ada opsi terkait waktu dan akan terbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) sebagai payung hukumnya,” kata Mahrus Ali, di Kantor KPU, Jalan Basuki Rahmad No 207 Lamongan, Selasa (31/3/2020)
Lebih jauh Mahrus menjelaskan ada tiga opsi. Opsi A pendaftaran pasangan calon pada 25 Juli 2020 dan penetapan paslon pada 10 Agustus 2020, dengan masa kampanye 115 hari. “Opsi A Pemilihan pada 9 Desember 2020,” jelas Mahrus.
Untuk opsi B pendaftaran paslon pada 26 Oktober 2020, penetapan paslon pada 11 November 2020, dengan masa kampanye 120 hari. “Untuk Opsi B pemilihan dilaksanakan pada 17 maret 2021,” imbuh Mahrus.
Sementara untuk Opsi C pendaftaran paslon pada 19 April 2020, penetapan paslon pada 5 Mei 2021, dengan masa kampanye 8 Mei sampai 25 September 2021. “Untuk Obsi C pemilihan pada 29 September 2020,” terang Mahrus Ali.
Penundaaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati ini tidak hanya di Lamongan tapi di seluruh Indonesia. Hal ini akibat semakin merebaknya virus corona.