FaktualNews.co

Sipir Gagalkan Penyelundupan 200 Ekstasi ke Lapas Porong Kelas I Surabaya

Kriminal     Dibaca : 967 kali Penulis:
Sipir Gagalkan Penyelundupan 200 Ekstasi ke Lapas Porong Kelas I Surabaya
Faktualnews.co/alfan
Tersangka penyelundup ekstasi (tengah).

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sipir Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan 200 butir pil diduga ekstasi ke dalam lapas.

Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kejadian itu. Dikatakan, penggagalan dilakukan Senin (30/3/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.

Saat itu seorang pengunjung berinisial AU (28), warga Buduran, Sidoarjo memasuki area Lapas Porong dengan membawa paketan barang.

Dia mengaku akan menitipkan pakaian untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial YTS dan RSP, warga Sawahan, Surabaya yang terjerat perkara UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dikirim ke WBP berinisial YTS dan RSP,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Selasa (31/3/2020).

Saat itu, petugas mendapati gerak-gerik AU yang mencurigakan, sehingga petugas meminta AU untuk masuk ke portir.

“Di sana, AU diperiksa lanjutan dengan memeriksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray,” terangnya.

Nah, pada mesin X-Ray, petugas melihat bungkusan mencurigakan. Sehingga paket berisi sweater baru itupun digeledah.

“Ternyata di dalam lipatan sweater berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika,” ungkapnya.

Temuan itupun, kemudian dikordinasikan dengan Pihak Polsek Porong. Sementara WBP berinisial YTS dan RSP diperiksa secara intensif.

“Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian,” terangnya.

Dengan prestasi ini, Kakanwil memberikan apresiasi dan menyatakan akan memberikan reward kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya terlarang tersebut.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak pernah main-main dengan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah