Hukum

Dua Pencuri Ponsel di Gondangwetan Pasuruan Diciduk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang pengangguran, Ismail (50), asal Dusun Jajar Lor RT 5/RW 02 Kelurahan Gondangwetan dan M Joni (40), warga Dusun Wonosalam RT 1/RW 5 Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, diciduk polisi, Senin (29/3/2020) siang.

Keduanya diamankan setelah terbukti mencuri 2 buah ponsel milik salah satu warga Perum Ranggeh Residence Blok D 25, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, pada 13 Jnauari 2020 lalu. Korban yang merasa kehilangan, melaporkan ke Mapolsek Keboncandi, hingga polisi lakukan penyelidikan.



Dari rangkaian pengembangan kasus dan keterangan sejumlah saksi kedua tersangka diamankan. “Kedua tersangka diamankan setelah kami lakukan pengembangan dan keterangan saksi-saksi,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purnomo, pada FaktualNews.co, Rabu (1/4/2020).

Dari kedua tersangka ini yang salah satunya residivis, polisi berhasil mengamankan 2 ponsel milik korban dan sebilah pedang untuk dijadikan barang bukti. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Abdul Aziz