FaktualNews.co

Gegara Corona, Salat Jumat pada Tiga Kecamatan di Lumajang Ditiadakan Sementara

Kesehatan, Peristiwa     Dibaca : 695 kali Penulis:
Gegara Corona, Salat Jumat pada Tiga Kecamatan di Lumajang Ditiadakan Sementara
FaktualNews.co/efendi murdiono
Bupati Lumajang menyampaikan maklumat MUI yang meniadakan sementara Salat Jumat pada tiga kecamatan di Lumajang, sampai kondisi normal kembali.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Bupati Lumajang Jawa Timur Thoriqul Haq mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, yang meniadakan sementara Salat Jumat bagi daerah yang ditetapkan sebagai zona penanganan khusus.

Dalam mengumuman maklumat tersebut, b upati menghadirkan perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang, Rabu (01/04/2020).

“Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI, bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, MUI Lumajang dalam maklumatnya tidak mengadakan Salat Jumat, melainkan menggantinya dengan salat dhuhur,” kata Thoriq.

Ia menjelaskan ada dua zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan Covid-19 atau virus corona.

Yakni Zona Merah untuk daerah yang terdapat warga positif corona dan Zona Potensi Merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Zona merah di antaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung dan Zona Potensi Merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo,” Jelas mantan DPRD provinsi faksi PKB.

Ketua MUI Lumajang, KH Achmad Hanif menjelaskan untuk daerah yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, MUI memutuskan peniadaan Salat Jumat di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Salat Zuhur sampai keadaan normal kembali.

Namun ia menegaskan agar takmir masjid maupun musala tetap mengumandangkan adzan.

“Mudah mudahan tidak ada masalah, ini bukan berarti Salat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa,” jelasnya.

KH Achmad Hanif juga menjelaskan, aktivitas ibadah lain seperti Salat Rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun musala yang berada dalam wilayah Zona Merah maupun Zona Potensi Merah.

“Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini menjadi media penyeberan Covid-19 seperti salat rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, apa yang disampaikan pemerintah kita wajib taati,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah