NGANJUK, FaktualNews.co – Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, beberapa waktu lalu mengklaim sudah menyiapkan dana Rp 19, 3 miliar untuk penanganan Virus Corona (Covid-19).
Namun hingga kini dana miliaran rupiah tersebut belum klir dalam proses penganggarannya bersama DPRD Nganjuk.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga mengatakan, legislatif memang sudah diberi informasi soal rencana Pemkab Nganjuk melakukan realokasi anggaran miliaran rupiah untuk penanganan Covid-19.
Namun, secara formal pengajuan perubahan atau realokasi anggaran tersebut belum disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk.
“Kami di DPRD sudah tahu yang disampaikan Bupati (rtentang rencana realokasi anggaran). Tetapi sejak diucapkan (bupati) satu pekan yang lalu, kami di DPRD belum menerima surat untuk perubahan anggaran tersebut,” kata Angga kepada sejumlah awak media, Selasa (31/03/2020) malam.
Ia pun mempertanyakan, anggaran apa saja yang akan direalokasi tersebut. “Jadi ini kami mempertanyakan, anggaran Rp 19,3 miliar yang katanya bersumber dari APBD Nganjuk itu dari anggaran apa saja yang direlokasi,” ujarnya.
Angga kemudian menyebut, apabila mau sesuai prosedur realokasi anggaran, semestinya Pemkab Nganjuk mengacu kepada sejumlah regulasi. Di antaranya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seperti Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3). Bahwa perubahan realokasi APBD bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat.
Dalam konteks kedaruratan, Bupati Nganjuk belum menetapkan kondisi darurat, namun sudah menyampaikan realokasi anggaran bernilai miliaran rupiah kepada publik.
“Nganjuk ini kan belum ditetapkan darurat bencana (secara formal). Lalu kenapa tiba-tiba mau realokasi anggaran,” ungkapnya.
Angga menyatakan, pihaknya sebenarnya bisa menyetujui apabila realokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. “Kami mendukung langkah Pemkab. Tapi kembali lagi, prosedurnya harus diikuti,” bebernya.
Politisi Partai Hanura ini juga mengingatkan, apabila proses realokasi anggaran tidak sesuai aturan, DPRD tidak segan menolak Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk untuk tahun anggaran 2020.
“Kalau prosedurnya tidak beres, nanti di LKPJ kita tolak. Perubahan APBD tidak kita setujui,” pungkas Angga.