FaktualNews.co

Mantan Ketua DPRD Tulungagung Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 1,050 M

Hukum     Dibaca : 1319 kali Penulis:
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 1,050 M
FaktualNews.co/nanang
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Selain didakwa terima suap Rp 3,6 miliar terkait ketok palu APBD Tulungagung tahun 2015-2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Selasa (31/3/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Supriyono menerima gratifikasi atau hadiah uang total Rp 1,050 miliar.

Uang gratifikasi tersebut diterima terdakwa secara bertahap ketika menjabat Ketua DPRD Tulungagung sejak 2013 hingga 2018. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Mufti Nur Irawan, JPU KPK menyebut orang dekatnya yang ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Terdakwa bisa mengontrol dua dinas tersebut karena Sahri Mulyo balas jasa kepada terdawa yang sudah ikut membantu menduduki tahta Bupati pada tahun 2013 silam.

Sementara dari dua dinas tersebut uang gratifikasi tersebut diperoleh terdakwa dari Matyani, orang kepercayaannya yang juga guru di SMP 3 Tulungagung yang diminta dari 7 guru yang ingin menduduki jabatan kepala sekolah.

Uang tersebut terkumpul hingga Rp 395 juta, namun oleh Matyani diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta pada 2013 silam. Sedangkan sisanya masih dibawa Matyani.

Kemudian, terdakwa juga menerima uang dari Suharno, Kadis Pendidikan sebesar Rp 100 juta. Uang yang diserahkan antara tahun 2014-2015 silam itu dari fee proyek di Dinas Pendidikan.

Selain itu, terdakwa menerima uang dari Sutrisno, Kadis PU melalui Sukarji, Kabid Binamarga sebesar Rp 700 juta. Uang dari fee proyek tersebut diberikan secara bertahap antara tahun 2014-2018.

Mufti menjelaskan, sejak terdakwa menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp1,050 miliar itu tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.

Hal itu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut Supriyono diancam menurut pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus suap sebesar Rp 3,6 miliar terkait ketok palu APBD Tulungagung tahun mulai 2015-2018, Supriyono didakwa alternatif kesatu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Atau dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah