FaktualNews.co

Rekonstruksi Pembunuhan Janda Kaya di Tulungagung Peragakan 62 Adegan

Hukum, Kriminal     Dibaca : 912 kali Penulis:
Rekonstruksi Pembunuhan Janda Kaya di Tulungagung Peragakan 62 Adegan
FaktualNews.co/latif
Rekonstruksi yang saat digelar di luar rumah.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Miratun (68), janda kaya bos rumah kos di Lingkungan 6 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut, Selasa (31/3/2020).

Rekonstruksi atas kasus pembunuhan janda kaya yang terjadi pada Jumat (14/02/2020) lalu tersebut, memperagakan 62 adegan.

Tersangka Rian Dicky F (26) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan tersebut diduga membunuh korbannya pada adegan yang ke-20, ketika tersangka mencekik leher korban dan menindihnya.

Rekonstruksi tersebut diawali ketika Rian datang ke rumah Miratun, dan membuka pagar depan rumah.

Tersangka kemudian masuk lewat pintu samping kanan, saat rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu rekonstruksi berjalan di dalam rumah.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, jika rekonstruksi yang dilaksanakan untuk melengkapi proses penyidikan dengan mendatangkan JPU Kejari dan Penasehat Hukum tersangka.

“Untuk melengkapi proses penyidikan, kami lakukan rekonstruksi perbuatan pencurian disertai pembunuhan,” jelasnya, Selasa (31/03/2020).

Menurut Hendi, rekonstruksi ini guna  mengetahui secara pasti bagaimana tersangka masuk ke rumah Miratun hingga melakukan pembunuhannya.

“Dalam rekonstruksi ini semuanya terlihat dengan jelas. Adegan pencekikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, mulai adegan ke-20,” terang Hendi.

Lanjut Hendi, usai adegan pencekikan, korban kemudian di tindih hingga tulang rusuknya patah kemudian dibawa menuju kamar. Di kamar itulah korban di bekap dengan bantal dan kasur lipat, yang kemudian di kunci dari luar.

“Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini, semuanya berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya.

Selain itu, pasca rekonstruksi penyidik menerangkan secepatnya untuk melengkapi berkas, sehingga perkara bisa dilimpahkan ke JPU.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tulungagung, John Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, pihaknya diundang penyidik kepolisian untuk ikut rekonstruksi tersebut.

“Dari rekonstruksi ini kami mendapat gambaran apa yang dilakukan tersangka, semua hasil penyidikan diperagakan oleh tersangka. Untuk selanjutnya, kita menunggu berkas untuk segera dilimpahkan, guna dilakukan penelitian.” terang John Franky.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah